MAMUJU,Terbitsulbar.com – Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pimpinan Rapat paripurna terkait penjelasan Gubernur Sulawesi barat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar tahun 2022. Rabu 14 Juni 2023.
Rapat Paripurna dihadiri Hasan Bado, Sukri Umar, Syamsul Samad, Daniel Pundu, Ambo Intan, Muslim Fattah, Firman Argo, Kalma Katta, Dalif Arsyad, M.Irbad, Andi Salahuddin, Hamsah Sunuba, Marigun, Abidin, Soekardy M.Nur, para Kepala OPD, para Kepala Biro, dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar.
Asisten III Pemprov Sulbar Jamil Barambangi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Penyampaian tersebut berupa Laporan keuangan yang telah di Review Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Serta telah di Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi sulbar.
Sementara itu, ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap kepada masing-masing Fraksi untuk segera menyusun Pemandangan Umum Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 besok.
Suraidah menuturkan, apa yang telah disampaikan oleh Asisten Jamil Barambangi dalam sambutan tertulisnya selanjutnya akan jadi bahan masukan bagi Fraksi-fraksi dalam menyampaikan Pemandangan umum fraksi,” ujar Suraidah Suhardi. (ADV)
(*/Ts)
Komentar