Terbitsulbar.com,Mamuju – Bawaslu Kabupaten Mamuju, memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Senin, (26/10/20).
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati yang memimpin langsung pemberhentian itu, hal tersebut dilakukan lantaran secara tehknis pelaksanaan kampanye Paslon Habsi-Irwan melanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid19.
“teman-teman Panwascam itu sudah melakuakn himbauan agar berpegan pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk sesuai dengan PKPU. Kan aturan di PKPU itu di ruangan tertutup, setelah dihimbau mereka tidak menegur, disampaikan lah surat teguran. Surat teguran pun mereka marah kalau ditegur,”ucap Siti Mustikawati.
Selain itu, Mustika juga mengungkapkan bahwa karena surat teguran dari Panwascam tidak dihiraukan, sehingga pihaknya di Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan oleh Paslon petahana itu.
“Sampai di sana kami koordinasi, kami sampaikan meskipun ada ketegangan, tapi akhirnya tim Paslon nomor Dua menerima surat teguran kami, karena mekanisme sesuai surat edaran Bawaslu-RI, kalau himbauan di tempat tidak diindahkan maka kita berikan surat teguran, jika surat teguran juga tidak diindahkan maka kita akan bubarkan,” ungkapnya.
Menurut Mustika, walaupun dalam prosesnya sempat terjadi ketegangan antara pihak Bawaslu dengan tim Paslon, kampanye itu pun tetap dilaksanakan kembali lantaran dari pihak Paslon sendiri akhirnya bersepakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku usai mendapat surat teguran.
“Karena kami mengatakan, kalau mereka tidak mengindahkan surat teguran, kami meminta tim Satgas gugus tugas untuk membubarkan,” tutup Siti Mustika.(*/Ts)
Komentar