PMII komisariat Unsulbar, Miftahul Jannah mempertanyakan proses hukum pelecehan seksual terhadap santrinya yang melibatkan pimpinan ponpes yang juga adalah ASN kemenag Sulbar.
Dia berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang berat dan setimpal kepada pelaku atas perbuatan.
“Jangan sampai kasus ini sama dengan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri yang juga pegawai Kemenag Sulbar pada tahun 2018 silam dan hanya dihukum ringan dan kembali menjadi ASN kemenag,” kata Miftahul Jannah, Kamis (14/4/2022).
Miftahul Jannah menuturkan, dengan banyaknya tindakan Asusila yang melibatkan Oknum ASN di Kanwil Kemenag Sulbar, diantaranya ialah tindakan pencabulan Ayah tiri kepada Anak tirinya pada tahun 2018, dan tindakan pelecehan seksual terhadap Santriwati yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu Pesantren di kabupaten Mamuju yang juga ASN Kemenag Sulbar menjadikan sederetan masalah yang terjadi di tubuh kementerian Agama Kantor wilayah Provinsi Sulawesi barat.
”kami menduga bahwa kanwil Kemenag Sulbar ikut membantu dan meringankan hukuman anggota nya pada kasus pertama pada tahun 2018 silam” urainya
Olehnya itu, PMII komisariat Unsulbar berharap kasus kedua ini jangan sampai ada yang mencoba melakukan peringanan hukuman terhadap para predator anak tersebut.
”kami meminta kanwil Kemenag Sulbar tidak melindungi anggota nya,” Tegas aktivis PMII tersebut. (Ay/Ts)
Komentar