oleh

Gilir Gadis 19 Tahun di Mamuju, 7 Pelaku Pemerkosaan Berhasil Diringkus Polisi

banner 728x90

MAMUJU – 7 orang pelaku pemerkosaan di Mamuju berhasil diamankan Polresta Mamuju. Pelaku masih-masing berinisial A (20 Tahun), D (22 Tahun), F (21 Tahun) EB (20 Tahun, Y (20 Tahun). Sementara 2 tersangka lainnya yakni FB (16 Tahun), dan BR (17 Tahun) masih dibawah umur.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul pukul 01.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Kejadian ini berawal saat para pelaku dan juga beberapa saksi sedang nongkrong sambil minum miras di Jl. Kelapa pada Jumat 14 Januari 2022.

Kemudian pelaku berinisial FB menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa dia memiliki rekan wanita yang baru tiba dari Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Berawal dari penyampaian itu, pelaku FB merencanakan untuk memperkosa korban secara bersama-sama.

Sekitar pukul 23.00, pelaku FB menghubungi dan menjemput korban lalu membawa ke TKP di sebuah rumah di Jl. Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Korban yang tiba ditempat tersebut pun ikut nongkrong dengan para pelaku.

Korban berinisial NH (19 tahun) yang merasa risih sempat meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tapi pelaku tersebut menolak dan beralasan agar korban tetap tinggal. Setelah beberapa lama para pelaku mulai menjalankan rencana mereka dengan meninggalkan korban bersama pelaku berinisial A.

Pukul 01.00 WITA, pelaku berinisial A mengajak korban untuk berhubungan badan, korban yang menolak sempat berteriak namun terus dipaksa hingga tidak berdaya.

Usai pelaku A menyetubuhi korban, 5 pelaku lainnya yakni D, BR, EB, F, dan Y ikut menyetubuhi korban secara bergantian. Bahkan pelaku A dan pelaku F menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Setelah para tersangka ini selesai melampiaskan nafsunya, korban kemudian diantar kembali ke rumahnya.

Mendapat laporan dari korban, Unit Resmob Polresta Mamuju melakukan indentifikasi dan melakukan pencarian terhadap para pelaku. 5 pelaku berinisial (A) (D) (F) (BR) dan (FB)berhasil diringkus di Mamuju pada Sabtu 15 Januari, 1 orang pelaku ditangkap pada Minggu 17 Januari di Kecamatan Bonehau. Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial (Y) menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Rabu 19 Januari 2022 diantar oleh keluarganya.

Berdasarkan keterangan polisi, dari hasil Visum ET REVERTUM, terdapat luka robek pada bagian intim korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa;
– 1 Buah Baju kaos warna cream merk INSIGHT.
– 1 Buah Celana training warna hitam merk ARMOUR SPORT.
– 1 Buah Bra warna cream.
– 1 Buah Celana dalam warna hitam.
– 1 Buah Seprei warna biru motif bergambar Doraemon.
– 1 Unit HP merk NOKIA 1050 warna hitam
– 1 Unit HP merk OPPO A15 warna putih
– 1 Unit HP merk VIVO Y83 warna gold
– 1 Unit HP merk VIVO Y20 warna biru
– 1 Unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna merah lis putih Nopol DC 2824 AR

Pada kasus ini, penyidik Unit PPA Polresta Mamuju menetapkan 7 orang tersangka. 6 orang pelaku disangkakan pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang pemerkosaan dengan masing-masing ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Sementara tersangka FB yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini disangkakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer