Terbitsulbar.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Lanning (38) asal Pinrang, dan Barang Bukti (BB) sebanyak 5 kilogram (kg) sabu.
“Penyelundupan sabu ini terungkap atas kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian,” kata Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno, dalam konfrensi persnya, Kamis 19 November 2020.
Kapolda Sulbar menjelaskan, untuk mengelabui petugas, tersangka Lanning berkedok sebagai gembel. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tersangka berjalan kaki dari Palu, Sulteng ke Sulsel.
“Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulsel,” kata Eko.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim pada Jumat 13 November 2020 kemarin di Kabupaten Majene, setelah seharian berjalan kaki. Cara ini merupakan modus baru penyebaran sabu.
“Bila di rupiahkan sabu tersebut bernilai Rp 9 miliar lebih. Peran tersangka sebagai pengedar dan hingga kini kita masih mengejar lima tersangka lainnya” sambung Eko Eko Budi Sampurno.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Mohon dukungan doa untuk pengejaran 5 tersangka lainnya.” Tutup Eko. (*/TS)
Komentar