oleh

33 Polsek di Sulbar Tidak Lagi Bisa Menyidik Perkara

banner 728x90

JAKARTA,Terbitsulbar.com – Sebanyak 33 Polsek di Sulawesi Barat tidak lagi bisa menyidik perkara. Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa pada daerah tertentu, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak bisa lagi menyidik.

Kapolri menyatakan bahwa Kepolisian Sektor hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, seperti yang dikutip dari Tempo.co, Rabu 31 Maret 2021.

Berikut jabaran jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19

3. Sumatera Barat: 22

4. Riau: 20

5. Jambi: 15

6. Sumatera Selatan: 22

7. Bengkulu: 15

8. Lampung: 16

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21

10. Kepulauan Riau: 9

11. Jawa Barat: 81

12. Jawa Tengah: 129

13. DI Yogyakarta: 4

14. Jawa Timur: 209

15. Banten: 8

16. Bali: 1

17. Nusa Tenggara Barat: 8

18. Nusa Tenggara Timur: 25

19. Kalimantan Barat: 27

20. Kalimantan Selatan: 59

21. Kalimantan Tengah: 16

22. Kalimantan Timur: 5

23. Kalimantan Utara: 10

24. Sulawesi Utara: 26

25. Sulawesi Tengah: 20

26. Sulawesi Selatan: 14

27. Sulawesi Tenggara: 15

28. Gorontalo: 14

29. Sulawesi Barat: 33

30. Maluku: 17

31. Maluku Utara: 10

32. Papua: 80

33. Papua Barat: 12 Polsek

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer